Hukum Menipiskan Alis Dalam Agama Islam,Satu diantara langkah berhias berlebihan lebihan yg diharamkan Islam yaitu mencukur rambut alis mata utk ditinggikan atau disamarkan.Dalam hal semacam ini Rasulullah saw sempat melaknatnya,seperti dalam hadis tersebut .
Rasulullah saw melaknat perempuan yg mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya (HR Abu Daud)
Lebih diharamkan lagi bila mencukur alis itu ditangani utk lambang buat wanita nakal.
Sesaat ulama mazhab Hambali mempunyai pendapat bahwasanya wanita diperkenankan mencukur rambut dahinya,mengukir,berikan cat merah serta meruncingkan ujung matanya jika dengan izin suaminya lantaran hal itu terhitung berhias.
Hukum Menipiskan Alis Dalam Agama Islam
Namun,oleh Imam Nawawi diperketat bahwasanya mencukur rambut dahi itu sekalipun tak bisa.Dibantahnya hal semacam itu dengan membawakan kisah yg itu dalam sunan Abu Daud,yaitu bahwasanya yg dimaksud namishah (mencukur alis) hingga tidak tebal sekali. Karena,tak terhitung hiasi muka dengan menghillangkan bulu bulunya.
Imam Thabari meriwayatkan dari istrinya Abu Ishak bahwasanya satu saat dia sempat ke rumah Aisyah,tengah istri Abu Ishak saat itu tetap gadis jelita.Lalu dia ajukan pertanyaan,
“Bagaimana hukumnya wanita yg hiasi mukanya utk kepentingan suaminya? ”Maka,jawab Aisyah,“Hilangkanlah kejelekan kejelekan yg ada pada anda itu sadapat mungkin”.
0 comments:
Posting Komentar