Aceh Bisa Gugat dan menuntut Belanda terkait kejahatan perang pada tahun 1873 yang mengakibatkan meninggalnya rakyat Aceh sekitar 70 ribu orang. Tujuan menggugat dan menuntut Belanda tersebut adalah upaya mengangkat martabat rakyat Aceh secara langsung mengalami penindasan dari Belanda selama masa penjajahan.
Dan tidak pula martabat dan keadilan rakyat Aceh hilang akibat tidak menggugat Belanda. Martabat dan keadilan rakyat Aceh malah akan tercemar jika menggugat dan menuntut Belanda ke Mahkamah Internasional. Hanya Menghabiskan Anggaran Pemerintah Aceh Seperti yang dikatakan oleh Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Batara R Hutagalung bahwa rakyat Aceh dapat menggugat dan menuntut Belanda ke Mahkamah Internasional. Pengajuan gugatan itu harus dilakukan dengan membentuk satu tim atau Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) perwakilan Aceh.
Batara menyebutkan, bahwa kasus penuntutan terkait kejatahan perang pernah terjadi di Kenya. Afrika menuntut pemerintah Inggris atas penindasan etnis Mao-Mao yang melakukan pemberontakan pada tahun 1950. Kenya memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1963. Dan pada tanggal 3 oktober 2012 tahun lalu, Pengadilan Inggris memenangkan gugatan mereka. Bila Pemerintah Aceh yang mewakili rakyat Aceh akan menggugat pemerintah Belanda terhadap kejahatan perang pada tahun 1873 ke Mahkamah Internasional, sangatlah rugi bagi rakyat Aceh itu sendiri. Menggugat dan menuntut itu bukanlah suatu hal yang mudah seperti membalikkan telapak tangan.
Untuk Mengakui Kemerdekaan Aceh
Pernyataan ketua Komite Utang Kehormatan Belanda dan dukungan para sejarawan untuk menggugat Belanda akan sangat mempengaruhi suhu politik pemerintah Aceh dan rakyat Aceh. Ini jangan sampai terjadi di Aceh, karena pemikiran-pemikiran seperti itu sangat sensitif bagi rakyat Aceh. Posisi Aceh saat ini bukanlah sebuah negara, Aceh adalah salah satu wilayah yang masih tunduk dalam teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sangat tidak etis jika Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda dan para sejarawan memberikan sebuah pemikiran kepada rakyat Aceh untuk menggugat negara Belanda. Contoh yang diberikan oleh ketua Komite Utang Kehormatan Belanda terhadap Kenya adalah suatu hal yang keliru.Karena kenya adalah sebuah negara yang diberikan pengakuan oleh Inggris. Sedangkan Aceh sekarang ini adalah hanya sebuah wilayah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Negara Indonesia sudah mendapat pengakuan kemerdekaan dari belanda pada tanggal 17 Agustus 1945. Cukuplah pengakuan Belanda terhadap kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 menjadi mewakili Belanda untuk Aceh. Aceh kan masih punya semangat 45 Republik Indonesia untuk menjalani kehidupan damai sekarang ini. Jadi, apa sebenarnya tujuan Aceh untuk menggugat dan menuntut Belanda ke Mahkamah Internasional? Mengembalikan martabat dan keadilan rakyat Aceh? Saya kira martabat orang Aceh bisa hilang bukan gara-gara itu. Martabat rakyat Aceh semakin hancur dikarenakan tidak dipeduli dan ketidakseriusan Pemerintah Aceh kepada rakyatnya.
0 comments:
Posting Komentar