Kerja Sama Para Munafik,Kasus Habib Rizieq-Firza Hanyalah Rekayasa Belaka

kabar islam update

loading...

Senin, 22 Mei 2017

Kerja Sama Para Munafik,Kasus Habib Rizieq-Firza Hanyalah Rekayasa Belaka

Tak Bisa Disangkal! Ini Bukti Telak bahwa Kasus Habib Rizieq-Firza Hanyalah Rekayasa Belaka

Kasus chat berkonten pornografi yang menjerat Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab dinilai rekayasa belaka. Aziz Yanuar, pengacara Firza Husein membeberkan sejumlah bukti bahwa perkara itu ‘settingan’.

Ada beberapa hal yang menjadi dasar bagi Aziz untuk menyebut bahwa diduga kasus itu memang buatan kepolisian.

Di antaranya, foto tanpa busana dan pesan mesum beredar setelah telepon genggam milik Firza Husein berada di tangan penyidik. Telepon genggam itu disita ketika Firza ditangkap pada 2 Desember 2016 soal kasus dugaan gerakan makar.


http://postislamaceh.blogspot.com/2017/05/kerja-sama-para-munafikkasus-habib.html


"Sehingga konten pornografi yang beredar luas baik dalam bentuk chat maupun foto diduga terkait dan mirip FH (Firza Husein), muncul setelah HP dan WA disita pihak kepolisian. Dan merupakan hasil case building dari pihak penyidik, yang semula menyidik tindak pidana makar terhadap FH," ujar Aziz, Jumat (19/5/2017).

Selain itu, menurut Aziz, kuat dugaan foto yang menyebar itu hasil proses editing. Sebab, pada foto wanita tanpa busana yang tersebar, terdapat ikon-ikon tertentu.

"Oleh karenanya perkara ini jelas dibangun dengan menggunakan foto dan fake WA chatting hasil proses editing," ujarnya.

Aziz mengungkapkan, Firza tidak pernah membuat, menyimpan dan menyebarkan foto serta pesan singkat berisi konten pornografi.

Sebelumnya, dalam perjalanan pengusutan kasus ini, Kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait keaslian foto wanita tanpa busana yang tersebar.

Dari hasil analisis ahli wajah Inafis Polri, dipastikan foto wanita tanpa busana yang dikaitkan dengan Habib Rizieq merupakan foto asli milik Firza Husein.

Karena itu, kepolisian akhirnya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi.

Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman lima tahun penjara.

Sumber: faktamedia

Kerja Sama Para Munafik,Kasus Habib Rizieq-Firza Hanyalah Rekayasa Belaka Rating: 4.5 Diposkan Oleh: MY BLOGGER

0 comments:

Posting Komentar