Wudhu yaitu salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air biar sah ibadah dan suci dari hadas kecil. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan shalat. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.
Air yang boleh digunakan untuk berwudhu :
1. Air hujan
2. Air sumur
3. Air terjun, laut atau sungai
4. Air dari lelehan salju atau es batu
5. Air dari tangki besar atau kolam
Wudhu dapat juga kita katakan sebagai pintu masuk dalam beribadah. Hampir semua pelaksanaan ibadah menganjurkan wudhu terlebih dalu, meskipun berbeda hukumnya. Wudhu hukumnya wajib bila hendak melaksanakan sholat, thowaf, i’tikaf dan membaca /memegang al-qur’an. Wudhu hukumnya sunnah apabila hendak berkumpul dengan istri, hendak tidur dan dalam semua kesempatan.
Oleh karena itu, secara syar’i wudhu menempati posisi terpenting dalam ibadah. Sah-tidaknya sebuah ibadah tergantung dari wudhunnya. Dan sah tidaknya sebuah wudhu sangat-sangat tergantung pemahaman seseorang akan subtansi wudhu itu sendiri, mulai fardhunya wudhu, sunnahnya wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu.
Fardhunya wudhu ada 6, yaitu:
1. Niat dengan membasuh telapak tangan.
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua tangan sampai dengan kedua siku.
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki.
6. Berurutan sesuai apa yang telah tersebut di atas.
Semuanya harus dilaksanakan dan bila ada yang terlewat, maka wudhunya tidak sah. Inilah yang dimaksud dengan Fardhu. Fardhu adalah semua hal yang harus dilaksanakan dan akan mengakibatkan gugur (tidak sah) jika ditinggalkan salah satunya.
---
BEBERAPA HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU
Dalam kitab matan al-Ghoyatu wat Taqrib karangan Abi Suja diterangkan bahwa perkara yang dapat membatalkan wudhu ada enam. Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qaribul Mujib menerangkan dengan rinci enam hal tersebut.
1. Keluarnya sesuatu yang dari kedua jalan kemaluan depan (qubul) maupun belakang (dubur), baik itu sesuatu yang suci seperti cacing dan mani ataupun yang tidak suci seperti darah dan kentut. Hal ini berdasar pada surat al-maidah ayat 6
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ
Dan sebuah hadits yang diceritakan oleh Abu Hurairoh dan diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim;
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لايقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ فقال رجل من أهل حضر موت ماالحدث ياأباهريرة؟ قال: فساء أو ضراط
Artinya: Abu Hurairah bercerita bahwa Rasulullah saw bersabda “Allah tidak menerima sholat kamu sekalian apabila (kamu) dalam keadaan hadats hingga kamu berwudhu” kemudian seorang Hadramaut bertanya kepada Abu Hurairoh “apakah hadats itu?” Abu Hurairah menjawab “kentut (yang tidak bersuara) dan kentut yang bersuara”
2. Tidur. Tidur dapat membatalkan wudhu kecuali tidur dalam posisi duduk yang menetap (pantat yang rapat) seperti duduknya orang bersila. Sebagai dalilnya dapat diperhatikan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan diceritakan oleh sahabat Ali:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : وكاء السه العينان, فمن نام فاليتوضأ
Artinya: Rasulullah saw berkata “pengendali dubur (tempat keluarnya kotoran dari jalan belakang)adalah kedua mata, oleh karena itu barang siapa tidur hendaklah ia berwudhu”.
Hadits ini menunjukkan bahwa tidur pada dasarnya membatalkan wudhu, karena seseorang ketika tidur tidak dapat menjaga duburnya, bahkan ia tidak tahu apakah dia telah kentut atau malah kencing.
3. Hilangnya akal sehat sebab mabuk atau sakit. Hilangnya akal atau kesadaran ini juga dapat membatalkan wudhu, karena ketika seseorang tidak sadar, berarti ia tidak tahu apa yang terjadi dengan dirinya. Baik kesadaran itu hilang karena mabuk, pingsan maupun gila.
4. Bersentuhan (kulit) pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang (untuk keterangan lebih lengkap lihat rubrik syariah yang telah berlalu dengan tema (menyentuh istri membatalkan wudhu).
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Hal ini didasarkan atas dalil sebagai berikut :
رَوَى اْلخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِىْ ، عَنْ بِسْرَةْ بِنْتِ صَفْوَانْ رَضِيَ الله عَنْها : اَنّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّيَ حَتَّى يَتَوَضَّاءَ .
Artinya : Dalam sebuah hadits yang dishahehkan oleh imam tirmidzi dari bisrah binti shafwan r.a. bahwa nabi s.a.w. bersabda : barang siapa yang memegang dzakarnya janganlah melakukan shalat hingga ia berwudhu.
An-nisa’I meriwayatkan bahwa :
وَيَتَوَضَّاءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ
Artinya : dan hendaklah berwudhu oleh karena memegang dzakar kemaluan.
Hadits tersebut di atas mengandung makna bahwa : menyentuh kemaluan adalah membatalkan wudhu. Baik itu kemaluannya sendiri, maupun kemaluan orang lain.
Juga dalam hadits riwayat dari ibnu majah bahwasanya :
عَنْ اُمِّ حَبِيْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّاءُ
Artinya : dari ummi habibah r.a. : barangsiapa yang memegang farj-nya maka hendaklah berwudhu.
Sedangkan hadits ini memberikan penjelasan atas batalnya wudhu sebab menyetuh kemaluan baik kemaluan laki-laki maupun perempuan.
6. Menyentuh lubang dubur, baik sengaja atau tidak.
LIMA HAL YANG SERING DIABAIKAN KETIKA BERWUDHU
1. Membaca basmallah. Nampaknya kelalaian membaca basmallah sebelum berwudhu bukanlah hal yang baru. Barang siapa yang lupa membaca bismillah, maka hendaknya menyusulinya ketika teringat kembali. Rasulullah SAW sendiri pernah mengingatkan sahabatnya untuk membaca basmallah ketika hendak berwudhu.
Sebuah hadits menerangkan:
"Barang siapa berwudhu dengan membaca basmallah maka sucilah seluruh anggota badannya. Dan barang siapa berwudhu tanpa membaca basmallah maka suci anggota wudhunya saja".
2. Membasuh kedua telapak tangan dahulu sebelum memulai berwudhu, karena telapak tangan adalah tempat memindahkan air ke anggota-angota wudhu. Jadi kesuciannya harus diutamakan terlebih dahulu.
3. Memulai dengan berkumur dan menghisap air dengan hidung (istinsyaq) sebelum membasuh wajah dengan bersungguh-sungguh, ketika sedang tidak berpuasa. Makna bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengelilingkan air pada seluruh mulutnya dan bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq adalah menghirup air hingga pangkal hidung.
4. Diantara sunnah-sunnah wudhu adalah menyela-nyela janggut (jenggot) yang tebal dengan air sehingga sampai ke bagian dalam. Sebagaimana cara wudhu yang dipraktikkan Rasulullah SAW yang tergambar dalam haditsnya:
"Bahwasannya Rasulullah saw ketika berwudhu selalu menyela-nyela janggut dengan jari-jemarinya dari arah bawah".
5. Menyela-nyela jari-jemari tangan dan kaki. Hal ini sebagai penjagaan jikalau terdapat kotoran atau najis yang terselip diantara jari-jari. Demikian pula yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah SAW:
"Apabila kamu berwudhu maka sela-selailah jari-jemari kedua tangan dan kakimu."
Disarikan dari Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar.
(sumber:nu)
Air yang boleh digunakan untuk berwudhu :
1. Air hujan
2. Air sumur
3. Air terjun, laut atau sungai
4. Air dari lelehan salju atau es batu
5. Air dari tangki besar atau kolam
Wudhu dapat juga kita katakan sebagai pintu masuk dalam beribadah. Hampir semua pelaksanaan ibadah menganjurkan wudhu terlebih dalu, meskipun berbeda hukumnya. Wudhu hukumnya wajib bila hendak melaksanakan sholat, thowaf, i’tikaf dan membaca /memegang al-qur’an. Wudhu hukumnya sunnah apabila hendak berkumpul dengan istri, hendak tidur dan dalam semua kesempatan.
Oleh karena itu, secara syar’i wudhu menempati posisi terpenting dalam ibadah. Sah-tidaknya sebuah ibadah tergantung dari wudhunnya. Dan sah tidaknya sebuah wudhu sangat-sangat tergantung pemahaman seseorang akan subtansi wudhu itu sendiri, mulai fardhunya wudhu, sunnahnya wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu.
Fardhunya wudhu ada 6, yaitu:
1. Niat dengan membasuh telapak tangan.
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua tangan sampai dengan kedua siku.
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki.
6. Berurutan sesuai apa yang telah tersebut di atas.
Semuanya harus dilaksanakan dan bila ada yang terlewat, maka wudhunya tidak sah. Inilah yang dimaksud dengan Fardhu. Fardhu adalah semua hal yang harus dilaksanakan dan akan mengakibatkan gugur (tidak sah) jika ditinggalkan salah satunya.
---
BEBERAPA HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU
Dalam kitab matan al-Ghoyatu wat Taqrib karangan Abi Suja diterangkan bahwa perkara yang dapat membatalkan wudhu ada enam. Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qaribul Mujib menerangkan dengan rinci enam hal tersebut.
1. Keluarnya sesuatu yang dari kedua jalan kemaluan depan (qubul) maupun belakang (dubur), baik itu sesuatu yang suci seperti cacing dan mani ataupun yang tidak suci seperti darah dan kentut. Hal ini berdasar pada surat al-maidah ayat 6
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ
Dan sebuah hadits yang diceritakan oleh Abu Hurairoh dan diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim;
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لايقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ فقال رجل من أهل حضر موت ماالحدث ياأباهريرة؟ قال: فساء أو ضراط
Artinya: Abu Hurairah bercerita bahwa Rasulullah saw bersabda “Allah tidak menerima sholat kamu sekalian apabila (kamu) dalam keadaan hadats hingga kamu berwudhu” kemudian seorang Hadramaut bertanya kepada Abu Hurairoh “apakah hadats itu?” Abu Hurairah menjawab “kentut (yang tidak bersuara) dan kentut yang bersuara”
2. Tidur. Tidur dapat membatalkan wudhu kecuali tidur dalam posisi duduk yang menetap (pantat yang rapat) seperti duduknya orang bersila. Sebagai dalilnya dapat diperhatikan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan diceritakan oleh sahabat Ali:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : وكاء السه العينان, فمن نام فاليتوضأ
Artinya: Rasulullah saw berkata “pengendali dubur (tempat keluarnya kotoran dari jalan belakang)adalah kedua mata, oleh karena itu barang siapa tidur hendaklah ia berwudhu”.
Hadits ini menunjukkan bahwa tidur pada dasarnya membatalkan wudhu, karena seseorang ketika tidur tidak dapat menjaga duburnya, bahkan ia tidak tahu apakah dia telah kentut atau malah kencing.
3. Hilangnya akal sehat sebab mabuk atau sakit. Hilangnya akal atau kesadaran ini juga dapat membatalkan wudhu, karena ketika seseorang tidak sadar, berarti ia tidak tahu apa yang terjadi dengan dirinya. Baik kesadaran itu hilang karena mabuk, pingsan maupun gila.
4. Bersentuhan (kulit) pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang (untuk keterangan lebih lengkap lihat rubrik syariah yang telah berlalu dengan tema (menyentuh istri membatalkan wudhu).
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Hal ini didasarkan atas dalil sebagai berikut :
رَوَى اْلخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِىْ ، عَنْ بِسْرَةْ بِنْتِ صَفْوَانْ رَضِيَ الله عَنْها : اَنّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّيَ حَتَّى يَتَوَضَّاءَ .
Artinya : Dalam sebuah hadits yang dishahehkan oleh imam tirmidzi dari bisrah binti shafwan r.a. bahwa nabi s.a.w. bersabda : barang siapa yang memegang dzakarnya janganlah melakukan shalat hingga ia berwudhu.
An-nisa’I meriwayatkan bahwa :
وَيَتَوَضَّاءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ
Artinya : dan hendaklah berwudhu oleh karena memegang dzakar kemaluan.
Hadits tersebut di atas mengandung makna bahwa : menyentuh kemaluan adalah membatalkan wudhu. Baik itu kemaluannya sendiri, maupun kemaluan orang lain.
Juga dalam hadits riwayat dari ibnu majah bahwasanya :
عَنْ اُمِّ حَبِيْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّاءُ
Artinya : dari ummi habibah r.a. : barangsiapa yang memegang farj-nya maka hendaklah berwudhu.
Sedangkan hadits ini memberikan penjelasan atas batalnya wudhu sebab menyetuh kemaluan baik kemaluan laki-laki maupun perempuan.
6. Menyentuh lubang dubur, baik sengaja atau tidak.
- Hal ini adalah berdasarkan pendapat imam syafii yang terbaru
LIMA HAL YANG SERING DIABAIKAN KETIKA BERWUDHU
1. Membaca basmallah. Nampaknya kelalaian membaca basmallah sebelum berwudhu bukanlah hal yang baru. Barang siapa yang lupa membaca bismillah, maka hendaknya menyusulinya ketika teringat kembali. Rasulullah SAW sendiri pernah mengingatkan sahabatnya untuk membaca basmallah ketika hendak berwudhu.
Sebuah hadits menerangkan:
"Barang siapa berwudhu dengan membaca basmallah maka sucilah seluruh anggota badannya. Dan barang siapa berwudhu tanpa membaca basmallah maka suci anggota wudhunya saja".
2. Membasuh kedua telapak tangan dahulu sebelum memulai berwudhu, karena telapak tangan adalah tempat memindahkan air ke anggota-angota wudhu. Jadi kesuciannya harus diutamakan terlebih dahulu.
3. Memulai dengan berkumur dan menghisap air dengan hidung (istinsyaq) sebelum membasuh wajah dengan bersungguh-sungguh, ketika sedang tidak berpuasa. Makna bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengelilingkan air pada seluruh mulutnya dan bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq adalah menghirup air hingga pangkal hidung.
4. Diantara sunnah-sunnah wudhu adalah menyela-nyela janggut (jenggot) yang tebal dengan air sehingga sampai ke bagian dalam. Sebagaimana cara wudhu yang dipraktikkan Rasulullah SAW yang tergambar dalam haditsnya:
"Bahwasannya Rasulullah saw ketika berwudhu selalu menyela-nyela janggut dengan jari-jemarinya dari arah bawah".
5. Menyela-nyela jari-jemari tangan dan kaki. Hal ini sebagai penjagaan jikalau terdapat kotoran atau najis yang terselip diantara jari-jari. Demikian pula yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah SAW:
"Apabila kamu berwudhu maka sela-selailah jari-jemari kedua tangan dan kakimu."
Disarikan dari Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar.
(sumber:nu)
0 comments:
Posting Komentar