Paytren Hukumnya Haram Ini Penjelasan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Salah satu diantara penyebab transaksi yang terlarang dalam islam adalah adanya gharar.
Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar. (HR. Muslim 3881, Abu Daud 3378 dan yang lainnya).
Mengenai pengertian gharar, dinyatakan oleh Syaikhul Islam dalam al-Qawaid an- Nuraniyah,
الغرر هو المجهول العاقبة
“Gharar adalah Jual beli yang tidak jelas konsekuensinya” (al-Qawaid an-Nuraniyah, hlm. 116)
Inti dari gharar adalah adanya jahalah (ketidak jelasan) yang menyebabkan adanya mukhatharah (spekulasi, untung-untungan), baik pada barang maupun harga barang.
Berkenaan dengan Hukum Paytren, ada Pertanyaan tentang PayTren yang ditanyakan langsung kepada Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Dan LAngsung di Jawab Haram oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi.
Baca Juga:Do'a Malaikat Jibril Dan Rasulullah Untuk Hamba Yang Durhaka
“? : Afwan Ustadz, Pertanyaan Ana bagaimana hukum Paytren yang terkenal saat ini?”
“+ : Harom. cukup?…. ”Wallahu 'alam
*****Afwan Kualitas Vidio tidak HD. karena Ana langsung ambil dari Capture setelah live di Studio. Bagi Ikhwah Semua yang mau File Video Kajian Full.nya silakan disimak melalui link berikut ini :https://www.facebook.com/erjemedia/videos/1482071255185421/
0 comments:
Posting Komentar