Dalam hal ini, terkadang isteri bersikap agresif sehingga meninggi suara, membantah dan melawan kehendak suaminya tanpa sebab munasabah mengikut hukum syarak.
Perkara ini disebut sebagai nusyuz yang juga boleh dikategorikan sebagai derhaka.
Apabila ia berlaku, gugurlah hak isteri untuk mendapatkan nafkah sehinggalah dia bertaubat.
Bagaimanapun, hukuman nusyuz tidaklah sewenang-wenangnya terletak pada suami tetapi ia hendaklah dirujuk ke mahkamah supaya pihak wanita mendapat pembelaan dan tidak teraniaya.
Dalam pada itu, apabila menyebut nusyuz, ia kerap diletakkan kepada wanita semata-mata. Sebenarnya, nusyuz dibahagikan kepada dua iaitu nusyuz isteri dan nusyuz suami.
Di antara sebab berlakunya nusyuz pada pihak isteri ialah:
- Apabila disuruh menutup aurat dia enggan berbuat demikian.
- Enggan tinggal serumah dengan suami.
- Keluar rumah tanpa keizinan suami.
- Enggan menunaikan kewajipan sebagai seorang Islam, seperti mendirikan solat dan sebagainya.
- Menjauhkan diri daripada suami.
- Enggan memenuhi kemahuan suami kecuali yang ditegah dan tidak mencurahkan sepenuh kasih sayang kepada suami.
- Tidak memelihara kehormatan.
- Tidak menjaga amanah suami.
- Tidak merahsiakan perhubungan suami isteri.dll
Di antara sebab berlakunya nusyuz di pihak suami pula ialah:
- Mengabaikan tanggungjawab dalam pemberian nafkah.
- Mengabaikan penyediaan tempat tinggal yang sesuai.
- Tidak memberikan perlindungan yang sewajarnya terhadap rumah tangga, isteri dan anak-anak.
- Tidak memberikan nafkah kepada anak.
- Tidak bertanggungjawab terhadap kesihatan isteri dan anak-anak.
- Tidak memberi sepenuh kasih sayang terhadap anak dan isteri.
- Melupakan tanggungjawab sebagai pemimpin kepada isteri bagi mendapatkan keredaan Allah.
- Mengabaikan pelajaran dan didikan akhlak anak selaras dengan kehendak Islam.
- Tidak memelihara kehormatan isteri.
- Tidak memberi nafkah batin kepada isteri.
- Apabila suami berkahwin lebih dari satu ia tidak berlaku adil.dll
1.Tidak mau melunasi hutang mahar (mas kawin).
2.Menarik kembali mahar tanpa keridloan istri.
3.Menelantarkan belanja istri.
4.Melanggar komitmen baik dengan istri atau melanggar shigat ta’liq /pakta integritas suami utk siap memperlakukan istri dengan makruf(baik) wa asyiruhunna bil makruf).
5.Tidak menyediakan tempat tinggal buat istri/menelantarkan istri.
6.Tidak memberi kebutuhan seksual istri.
7.Menyenggamai istri pada waktu haid.
8.Memperlakukan istri dengan kasar.
9.Membiarkan istri berbuat nusyuz yaitu melakukan perbuatan-perbuatan yang sifatnya menyakiti hati istrinya, tidak menyayanginya ,melecahkan istrinya , menolak kebutuhan istrinya, bepergian tanpa izinnya, bermain mata dengan wanita lain (berselingkuh) serta tidak bisa menjaga kehormatan diri dan keluarganya.
10.Mengajak istri berbuat dosa.
11.Membebani kerja istri diluar kemampuannya.
12.Tidak adil dalam memberikan nafkah lahir dan bathin istri –istrinya (bagi yang berpoligami)
13.Mengusir istri dari rumahnya.
14.Melimpahkan tanggungjawab suami kepada istri.
15.Menuduh istri berbuat zina tanpa bukti sah.
16.Menceraikan istri dengan sewenang-wenang. Tampa alas an yang dibenarkan oleh Syar’i
17.Memeras istri.
18.Menyebarkan rahasia hubungan suami istri kepada orang lain.(memebeberkan kelemahan istri kepada orang lain.) 19.Menempatkan istri serumah dengan ipar laki-laki, (Daiyuz tidak ada rasa cemburu positif kepada istri, padahal istri sudah ada tanda berbuat serong)
20,tidak pernah menuyuruh istri dan anak utk menegakkan sholat, berbuat baik, bertaubat dan berakhlak mulia.
21, tidak pernah mentarbiyah istri serta tidak pernah memotifasi istri untuk berbuat baik
22. tidak pernah memberikan contoh dan teladan yang baik bagi istri, bahkan sring menampilkan teladan yang buruk dan tidak mendidik kepada keluarga.
23. Selalu menyesali terhadap perbuatan istri/lari dari tanggung jawab.
24 selalu melecehkan pada pihak keluarga istri
25,selalu negative tingking/su’udhon kepada istri
26.mencari-cari kesalahan istri
27 melupakan jasa baik istri
28.membanding-bandingkan istri dengan orang lain (merendahkan martabat istri di depan orang)
29. tidak pernah memuji kebaikan istri.
30.Tidak memberi pesangon istri dalam masa iddah.
30 perilaku durhaka suami terhadap istri diatas sudah sering kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari, baik di televisi, tetangga kita atau bahkan secara tidak sadar, kita pernah khilaf melakukannya. Masih ada waktu untuk memperbaiki, kita harus menjadi manusia yang lebih baik dari hari ini dan menjadikan istri dan keluarga kita sebagai sarana ibadah demi mencari ridho-Nya . InsyaAllah..
Setiap yang akan berlaku pasti ada tanda-tandanya, begitu juga dengan nusyuz di mana ada tiga tahap.
Tahap pertama (amara’), contohnya jika dulu isteri menjawab dengan suara yang lembut, “Yang, “Ya bang” kini jawapan itu berubah kasar. Jika dulu isteri menyambut kepulangan suami di muka pintu atau segera dibukakan pintu pagar tapi kini tidak lagi.
Pada tahap kedua (shiqa’) pula, situasi berlaku apabila suami atau isteri diibaratkan seperti anjing dan kucing.
Mereka sering kali bergaduh dan tidak boleh bertentang mata, manakala tingkah laku juga bertukar menjadi kasar, contohnya menghempas pintu atau apabila dipanggil tidak menjawab.
Apabila berada pada tahap ini tindakan yang bijak haruslah diambil jika tidak ia amat berbahaya. Ibarat api dalam sekam.
Pada tahap ketiga (dara’) pula amat serius kerana membabitkan keganasan.
Dalam keadaan berkenaan, tindakan undang-undang boleh diambil mengikut Kanun Kejakksaan
(p/s:ptikan dr blog IBNU MUSLIM.trima ksih kpd Ustaz Naim)
0 comments:
Posting Komentar